SE Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYEMPURNAAN ATAS PETUNJUK PELAKSANAAN PERCEPATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Tentang
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ/2023
TENTANG
PENYEMPURNAAN ATAS PETUNJUK PELAKSANAAN PERCEPATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Umum
A. Umum
Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-7/PJ/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Berdasarkan hasil evaluasi atas implementasi ketentuan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan prosedur dalam menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, termasuk penegasan terkait penelitian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan perubahannya.
Oleh karena itu, untuk memberikan pedoman bagi unit kerja vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam memproses percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimaksud, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Maksud dan Tujuan
B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk menyempurnakan pedoman bagi unit kerja vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Tujuan : Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam rangka pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Ruang Lingkup
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
pengertian;
ketentuan umum;
penyelesaian Surat Pemberitahuan Tahunan 17B atau Surat Pemberitahuan Tahunan 17D yang telah diteliti;
dokumen; dan
prosedur
Dasar Hukum
D. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK-39).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (PER-5).
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-7/PJ/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SE-7)
Uraian
E. Uraian
Pengertian. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang meliputi SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan.
Surat Pemberitahuan Pembetulan yang selanjutnya disebut SPT Pembetulan adalah SPT yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi 17B yang selanjutnya disebut SPT Tahunan OP 17B adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B UU KUP.
Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi 17D yang selanjutnya disebut SPT Tahunan OP 17D adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
Nomor Pengawasan Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat NP2 adalah nomor yang dihasilkan oleh sistem informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk melakukan pengawasan administrasi pemeriksaan.
Ketentuan Umum
Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang:
menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan memberi tanda pada kotak:
direstitusikan berdasarkan Pasal 17B UU KUP; atau
dikembalikan dengan SKPPKP berdasarkan Pasal 17D UU KUP diberikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penerbitan SKPPKP setelah dilakukan penelitian.
Terhadap SPT Tahunan OP 17B dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (ser…