PMK Nomor 5/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5/PMK.07/2014
TENTANG
PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH ATAS SISA DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 telah diatur mengenai pedoman umum dan alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011 , dalam hal Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang sudah disalurkan tidak dilaksanakan kegiatannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, maka daerah harus mengembalikan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang sudah disalurkan tersebut ke Rekening Kas Umum Negara;
bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian pengembalian sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang belum dapat diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011 , perlu mengatur penyelesaian pengembalian sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH ATAS SISA DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut DPPID TA 2011 adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan bagian dari Dana Penyesuaian sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.
Piutang Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut Piutang DPPID TA 2011 adalah jumlah sisa DPPID TA 2011 yang tidak digunakan atau tidak dilaksanakan kegiatannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 dan menjadi kewajiban Pemda untuk mengembalikannya ke Rekening Kas Umum Negara.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Pasal 2
Piutang DPPID TA 2011 merupakan angka piutang awal yang ditetapkan berdasarkan dokumen sumber sebagai berikut:
Laporan Realisasi Penyerapan DPPID TA 2011 yang diperoleh dari Pemda penerima DPPID TA 2011;
Laporan Kompilasi Hasil Monitoring Sisa DPPID TA 2011 pada Pemda yang diperoleh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Bukti setor pengembalian sisa DPPID TA 2011 ke Rekening Kas Umum Negara; dan/atau
Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran DPPID TA 2011 dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah bagi Pemda penerima DPPID TA 2011 yang tidak menyampaikan laporan dan/atau yang tidak termasuk obyek pemberiksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Daftar daerah dan jumlah piutang awal DPPID TA 2011 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemda penerima DPPID TA 2011 melakukan rekonsiliasi atas Piutang DPPID TA 2011.
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Piutang atas Sisa DPPID TA 2011 yang paling kurang memuat:
nama Pemda;
jumlah piutang definitif atas sisa DPPID TA 2011; dan
mekanisme penyelesaian Piutang DPPID TA 2011.
Berita Acara Rekonsiliasi Piutang atas Sisa DPPID TA 2011 ditandatangani oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemda terkait.
Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Piutang atas Sisa DPPID TA 2011, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai penetapan daftar daerah, jumlah Piutang DPP…