PMK Nomor 107/PMK.06/2005 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Rekening Pambangunan Daerah
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 107/PMK.06/2005107gfhfghffhfgdfgdfgdfgdfgdf
TENTANG
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI
PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI,
DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah perlu adanya upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah;
bahwa piutang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah salah satunya terdapat pada kegiatan usaha yang memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat;
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat perlu dilakukan upaya penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman dalam rangka Bantuan Luar Negeri;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi (RDI);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347a/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Pembangunan Daerah (RPD);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
Memperhatikan:
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor 185/KMK.03/1995, Nomor KEP.031/KET/5/1995 tentang Tatacara Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pemantauan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan.
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Pemerintah Propinsi, Bupati bagi Pemerintah Kabupaten, dan Walikota bagi Pemerintah Kota.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada Masyarakat milik Pemerintah Daerah yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969.
Pinjaman Subsidiary Loan Agreement (SLA) adalah Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri kepada PDAM.
Pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI) adalah pinjaman yang dananya bersumber dari RDI kepada PDAM.
Pinjaman Rekening Pembangunan Daerah (RPD) adalah pinjaman yang dananya bersumber dari RPD kepada PDAM.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat sebagai akibat perjanjian penerusan pinjaman yang bersumber dari luar negeri dan/atau perjanjian pinjaman yang bersumber dari RDI dan/atau RPD.
Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan (RPKP) adalah dokumen yang berisi rencana tindak perbaikan kinerja yang ditinjau dari berbagai aspek, yang akan dilakukan oleh PDAM untuk meningkatkan pendapatan agar dapat memenuhi kewajiban membayar piutang negara.
Pasal 2
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Penyelesaian Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, meliputi Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang disalurkan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Pasal 3
Bagian Ketiga
Asas Umum
Pasal 3
Piutang Negara yang bersumber dari SLA/RDI/RPD dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghapusan secara bersyarat Piutang Negara pada PDAM dilakukan dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Pemberian Program Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara.
Penghapusan secara bersyarat Piutang Negara pada PDAM untuk jumlah lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan dengan penetapan oleh Presiden atau Presiden dengan persetujuan DPR.
Penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada PDAM dilakukan dengan ketentuan:
setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); dan
setelah PDAM menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara.
Penghapusan Piutang Negara pada PDAM meliputi penghapusan kewajiban bunga/biaya administrasi dan denda yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang ( cut off date).
Penghapusan Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (5…