PMK Nomor 120/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 120/PMK.05/2008

    TENTANG

    PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang;

    bahwa pedoman penghapusan piutang negara/daerah tersebut, telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara penghapusan piutang Negara/ Daerah;

    bahwa untuk mendukung pelayanan air minum dan kebutuhan air bersih sebagai salah sate program Millenium Development Goals yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa, perlu meningkatkan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum sebagai institusi penyedia air bersih dan air minum;

    bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan oleh Perusahaan Daerah Air Minum, dan memperhatikan Rapat Koordinasi Terbatas tanggal 18 April 2008 dan tanggal 29 Mei 2008 yang dipimpin oleh Wakil Presiden, diperlukan peran serta Pemerintah untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum yang sehat, dengan membantu melakukan penyelesaian atas piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 33);

    Keputusan Presides Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347a/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Pembangunan Daerah (RPD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2007 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2005 tentang Tambahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK. 01/2007;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan.

    Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Pemerintah Provinsi, Bupati bagi Pemerintah Kabupaten, dan Walikota bagi Pemerintah Kota.

    Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.

    piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/ akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

    Pokok adalah jumlah pinjaman/penerusan pinjaman yang telah ditarik dan/atau ditambah bunga atau biaya administrasi masa tenggang yang dikapitalisasi.

    Bunga atau Biaya Administrasi (khusus untuk perjanjian pinjaman RDI dan RPD), yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.

    Denda adalah beban yang timbul akibat keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran.

    Tunggakan Pokok adalah piutang negara berupa pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.

    Tunggakan Non-Pokok adalah piutang negara berupa bunga, biaya komitmen, dan Benda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.

    Kapasitas Fiskal adalah Gambaran kemampuan keuangan daerah, yang dicerminkan melalui pendapatan daerah, tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu, dikurangi dengan belanja pegawai serta dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

    Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

    Cut-off Date adalah tanggal yang ditentukan sebagai dasar perhitungan kewajiban utang dalam rangka penyelesaian piutang negara.

    Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan kewajiban bunga dan Benda atas Piutang Negara pada PDAM yang tertunggak sampai dengan Cut-Off Date .

    Business Plan adalah dokumen yang disusun oleh PDAM berisi rencana perbaikan kinerja PDAM yang terdiri dari aspek teknis, manajemen, dan keuangan.

    Tarif adalah tarif rata-rata sebagaimana diatur dalam Peraturan Ment…