PMK Nomor 17/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 17/PMK.05/2007

    TENTANG

    PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI NASKAH PERJANJIAN PENERUSAN PINJAMAN DAN PERJANJIAN PINJAMAN REKENING DANA INVESTASI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA/PERSEROAN TERBATAS MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 , diperlukan suatu pengaturan mengenai Penyelesaian Piutang Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas yang bersumber dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi;

    bahwa untuk melakukan optimalisasi perlu ditempuh langkah-langkah restrukturisasi utang Badan Usaha Milik Negara melalui penjadualan kembali, perubahan persyaratan dan penghapusan;

    bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara, salah satu sumber penyertaan modal negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);

    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman dalam rangka Bantuan Luar Negeri;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi (RDI);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI NASKAH PERJANJIAN PENERUSAN PINJAMAN DAN PERJANJIAN PINJAMAN REKENING DANA INVESTASI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA/PERSEROAN TERBATAS.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

    Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas.

    Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman RDI adalah perjanjian pinjaman yang dananya bersumber dari Rekening Dana Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas.

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

    Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan.

    Pasal 2

    Penyelesaian Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan ini meliputi Piutang Negara pada BUMN/Perseroan Terbatas yang bersumber dari NPPP dan/atau Perjanjian Pinjaman RDI.

    Pasal 3

    Penyelesaian Piutang Negara merupakan upaya meringankan beban pembayaran kewajiban BUMN/Perseroan Terbatas dalam rangka penyehatan BUMN/Perseroan Terbatas dengan meminimalkan berkurangnya penerimaan negara.

    Pasal 4

    BAB II

    PERSYARATAN DAN TATA CARA

    Pasal 4

    BUMN/Perseroan Terbatas yang dapat memperoleh penyelesaian Piutang Negara adalah BUMN/Perseroan Terbatas yang:

    mengalami kesulitan pembayaran pokok, bunga/biaya administrasi, biaya komitmen, denda, dan/atau biaya lainnya;

    masih memiliki prospek usaha yang baik;

    mampu memenuhi kewajiban setelah penyelesaian Piutang Negara.