PMK Nomor 153/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Pinutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening dan Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 153/PMK.05/2008

    TENTANG

    PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah, perlu upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara pada Pemerintah Daerah;

    bahwa optimalisasi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); -

    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);

    Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/ KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi (RDI);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/ PMK.06/ 2005 tentang Tambahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/ KMK.017/ 2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347a/ KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221 / PMK.05/ 2007;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/ PMK.07/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Dalam Kaitannya dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Bagian Pertama

    Pengertian

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan.

    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah propinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

    Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat dan/ atau hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

    Bunga atau Biaya Administrasi dalam perjanjian pinjaman Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut Bunga, adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.

    Denda adalah beban yang timbul akibat keterlambatan dan/ atau kekurangan pembayaran.

    Tunggakan adalah piutang negara yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.

    Tunggakan Pokok adalah pokok pinjaman ditambah bunga yang dikapitalisasi yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.

    Tunggakan Non Pokok adalah bunga yang tidak dikapitalisasi, biaya komitmen, dan Benda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.

    Debt Swap adalah penghapusan Tunggakan Non Pokok melalui pertukaran sebagian Tunggakan Non Pokok atas pinjaman pemerintah Daerah dengan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja modal yang bersumber dari APBD.

    Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan dae…