KMK Nomor 64/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Penyelesaian Barang-Barang yang Menjadi Milik Negara di Kantor Inspeksi Tipe D Djbc Sekupang.
Menimbang
Bahwa barang-barang tangkapan dari pelanggar tidak dikenal dianggap sebagai Barang-barang Yang Menjadi Milik Negara.
Bahwa di Kantor Inspeksi Tipe D DJBC Sekupang terdapat barang-barang hasil tangkapan patroli laut, berupa minuman keras dan rokok.
Bahwa penyelesaian Barang-barang Yang Menjadi Milik Negara tersebut di atas dapat ditempuh dengan cara dilelang dimanfaatkan untuk tujuan lain dan dimusnahkan.
Bahwa berhubung dengan hal-hal di atas, dipandang perlu untuk menetapkan keputusan pelelangan, pemanfaatan tujuan lain dan pemusnahan barang-barang tersebut dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang menjadi Milik Negara.