PMK Nomor 31/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.

    Menimbang

    bahwa penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011 ;

    bahwa guna penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang lebih optimal, tertib, terarah, akuntabel, tuntas dan menyeluruh serta untuk lebih mewujudkan kepastian hukum dalam status kepemilikan aset dan/ a tau sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011 perlu dilakukan penyempurnaan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan · sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 195 9 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2213);

    Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi-organisasi Dan Pengawasan Terhadap Perusahaan-Perusahaan Orang Asing Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2105);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/ 032/1958 tentang Larangan Adanya Organisasi Yang Didirikan Oleh Dan/ Atau Untuk Orang-Orang Warga Negara Dari Negara Asing Yang Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik Dengan Negara Republik Indonesia;

    Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/ 0439/1958 tentang Penempatan Semua Sekolah/Kursus Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Dan/ Atau Diusahakan Oleh Organisasi Yang Didirikan Oleh Dan/ Atau Orang-Orang Tionghoa Perantauan (Hoa Kiauw) Yang Bukan Warga Negara Dari Negara Asing, Yang Telah Mempunyai Hubungan Diplomatik Dengan Republik Indonesia Dan/ Atau Telah Memperoleh Pengakuan Dari Negara Republik Indonesia Di Bawah Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia;

    Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962 ten tang Larangan Adanya Organisasi Yang Tidak Sesuai Dengan Kepribadian Indonesia, Menghambat Penyelesaian Revolusi Atau Bertentangan Dengan Cita-Cita Sosialisme Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2459);

    Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Komando Tertinggi/Komando Tertinggi Operasi Ekonomi Nomor 52/KOTI/ 1964;

    Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Komando Operasi Tertinggi Nomor 89 /KOTI/ 1965;

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189);

    Keputusan Presiden No 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No SE-06/PRES.KAB/6/ 1967, Tanggal 28 Juni 1967;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/ Cina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011 , dicabut dan dinyata