PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
Menimbang
bahwa peranan usaha perasuransian di Indonesia dalam menunjang pembangunan nasional perlu diarahkan agar dalam kegiatan usahanya, Perusahaan Perasuransian di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan tidak mengabaikan prinsip usaha yang sehat dan bertanggungjawab;
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan usaha perasuransian di dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang.Undang Dasar 1945;
Kitab Undang.undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang.undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab Undang.undang Hukum Dagang (Lembaran Negara. Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang.undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
Undang.undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);