PP Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2001
TENTANG
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa salah satu cara dalam penyelenggaraan sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dengan menggunakan asas tugas pembantuan;
bahwa penggunaan asas tugas pembantuan sebagaimana tersebut pada huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan umum;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 100 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan tugas pembantuan;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasanatas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGCARAAN TUGAS PEMBANTUAN.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
Daerah adalah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas Desentralisasi.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Kepala Daerah Provinsi adalah Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten adalah Bupati, dan Kepala Daerah Kota adalah Walikota.
Perangkat Daerah Otonom yang lain adalah organisasi yang menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Badan yang mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 2
BAB II
PEMBERIAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 2
Pemerintah dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada Daerah dan Desa.
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada Desa.
Pasal 3
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 3
Pemberi Tugas Pembantuan terlebih dahulu memberitahukan kepada Penerima Tugas Pembantuan mengenai adanya rencana pemberian Tugas Pembantuan.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana biaya, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia serta kebijakannya.
Apabila rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai layak oleh Daerah dan atau Desa Penerima Tugas Pembantuan Daerah dan atau Desa menerima rencana Tugas Pembantuan.
Pemberian Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa, ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pemberian Tugas Pembantuan dari Daerah kepada Desa ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati dengan tembusan Ketua DPRD.
Pasal 4
BAB IV
PENOLAKAN PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 4
Daerah atau Desa dapat menolak pemberian Tugas Pembantuan sebagian atau seluruhnya apabila tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia sesuai kebutuhan.
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Pemberi Tugas Pembantuan.