PMK Nomor 74/PMK.010/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Asuransi Kendaraan Bermotor
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 74 /PMK.010/2007
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERTANGGUNGAN ASURANSI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tertanggung asuransi kendaraan bermotor diperlukan tingkat premi wajar yang tidak memberatkan tertanggung dan tidak bersifat diskriminatif;
bahwa dalam rangka menegakkan praktik usaha yang sehat untuk pemasaran asuransi kendaraan bermotor, khususnya dalam penetapan premi dan pembentukan cadangan teknis, diperlukan pengawasan yang lebih baik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERTANGGUNGAN ASURANSI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.
Biaya Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan penanggung kepada pemegang polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis.
Komisi adalah komponen Biaya Akuisisi yang menjadi hak Agen Asuransi atau Perusahaan Pialang Asuransi sebagai imbalan jasa keperantaraan yang telah diberikan.
Agen Asuransi adalah agen asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan pialang asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.
Premi Neto adalah premi neto sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 2
BAB II
PENETAPAN PREMI
Pasal 2
Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor wajib menetapkan tarif premi.
Penetapan tarif premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur-unsur premi murni, biaya administrasi dan umum lain, biaya akuisisi, serta keuntungan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Penetapan unsur premi murni dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun;
Penetapan unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data biaya administrasi dan biaya umum lainnya yang menjadi bagian lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun;
Penetapan unsur biaya akuisisi dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai biaya akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
Penetapan unsur keuntungan yang wajar.
Pasal 3
Perusahaan Asuransi Umum yang belum memiliki data profil risiko dan kerugian serta data biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, wajib menetapkan unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya berdasarkan referensi yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk pertama kali, referensi unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya yang dapat digunakan oleh Perusahaan Asuransi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Referensi unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditinjau setiap tahun dan perubahannya ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Pasal 4
BAB III
BIAYA AKUISISI DAN KOMISI
Pasal 4
Komisi hanya dapat dibayarkan kepada atau dikutip oleh Perusahaan Pialang Asuransi atau Agen Asuransi.
Perusahaan Asuransi Umum dapat membebankan Biaya Akuisisi selain Komisi dalam bentuk pemberian diskon, bonus, hadiah, atau manfaat lain kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, pemegang polis, atau pihak ketiga lainnya yang berhubungan dengan perolehan bisnis.
Besarnya pembebanan Biaya Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam rangka perolehan bisnis, secara kumulatif tidak boleh melebihi 25% dari premi bruto.