PMK Nomor 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 124 /PMK.010/2008

    TENTANG

    PENYELENGGARAAN LINI USAHA ASURANSI KREDIT DAN SURETYSHIP

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional dan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pihak-pihak yang berkepentingan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha dalam lini usaha Asuransi Kredit dan Suretyship;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005 ;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN LINI USAHA ASURANSI KREDIT DAN SURETYSHIP.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Perusahaan Asuransi Umum adalah Perusahaan Asuransi Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.

    Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

    Suretyship adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan atas kemampuan Principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara Principal dan Obligee.

    Surety adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Suretyship.

    Principal adalah pihak dalam perjanjian Suretyship yang harus memenuhi kewajiban kepada Obligee berdasarkan perjanjian pokok.

    Obligee adalah pihak dalam perjanjian Suretyship yang berhak menerima pemenuhan kewajiban dari Principal berdasarkan perjanjian pokok.

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Pasal 2

    Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    memiliki kondisi keuangan sebagai berikut:

    tingkat solvabilitas sesuai dengan ketentuan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

    rasio perimbangan antara jumlah investasi dan cadangan teknis serta kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri sesuai dengan ketentuan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan

    rasio likuiditas paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus).

    memiliki tenaga ahli asuransi dengan kualifikasi ahli asuransi kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri yang berdasarkan penilaian Biro Perasuransian setara dengan AAMAI;

    memiliki tenaga ahli asuransi dengan kualifikasi paling rendah ajun ahli asuransi kerugian dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri yang berdasarkan penilaian Biro Perasuransian setara dengan AAMAI yang khusus ditugaskan untuk mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    memiliki pengalaman sebagai underwriter lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship, atau pengalaman sebagai analis kredit korporasi paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan

    pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan yang khusus diselenggarakan di bidang Asuransi Kredit atau Suretyship.

    memiliki pegawai yang ditugaskan untuk mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang Asuransi Kredit atau Suretyship, termasuk pada kantor cabang yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship;

    memiliki manual underwriting untuk setiap produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang dipasarkan, yang mencerminkan bahwa pelaksanaan proses seleksi risiko dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan praktek asuransi yang berlaku umum;

    memiliki sistem informasi yang memungkinkan debitur atau Principal, kreditur atau Obligee, dan Menteri melakukan pengecekan mengenai kebenaran penerbitan Asuransi Kredit atau Suretyship tertentu; dan

    menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship.

    Pasal 3

    Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang memberikan jaminan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari transaksi kredit, harus memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).

    Pasal 4

    Perusahaan Asuransi Umum yang akan memasarkan produk asuransi baru pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib melaporkan rencana pemasaran produk baru tersebut kepada Menteri.

    Pelaporan mengenai rencana pemasaran produk asuransi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:

    spesimen polis asuransi atau dokumen lain yang memuat perjanjian Asuransi Kredit atau Suretyship;

    pernyataan tenaga ahli yang berisi uraian dan dasar perhitungan tingkat premi atau imbal jasa maupun cadangan teknis, lengkap dengan asumsi-asumsi dan data pendukungnya;

    proyeksi underwriting untuk 3…