PP Nomor 65 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bandar Udara Hang Nadim Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 65 TAHUN 2014

    TENTANG

    PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM

    OLEH BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN

    PELABUHAN BEBAS BATAM

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bandar Udara Hang Nadim Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran negara Republik lndonesia Nomor 4956);

    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM OLEH BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

    Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

    Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

    Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam adalah salah satu unit kerja Badan Pengusahaan Batam yang melaksanakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim.

    Pasal 2

    BAB II

    PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGUSAHAAN

    Pasal 2

    Badan Pengusahaan Batam menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim.

    Badan Pengusahaan Batam membentuk Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim.

    Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Pasal 3

    Penyelenggaraan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim dikenakan tarif.

    Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    tarif jasa Kebandarudaraan; dan

    tarif jasa terkait Bandar Udara.

    Besaran tarif jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh pimpinan Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam dengan berpedoman pada struktur, golongan, dan mekanisme tarif jasa Bandar Udara yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

    Tarif jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh penyedia jasa terkait Bandar Udara berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan Bandar Udara.

    Pasal 4

    BAB III

    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 4

    Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Hang Nadim Batam tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam.

    Dalam hal Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terbentuk, peg…