PMK Nomor 112/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit

Tentang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 112/PMK.04/2008

TENTANG

PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Menetapkan

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Buku rekening barang kena cukai adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.

Buku rekening kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.

Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.

Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan tempat penyimpanan.

Importir barang kena cukai adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.

Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.

Pasal 2

Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening barang kena cukai dengan ketentuan:

buku rekening barang kena cukai untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan masih berada di pabrik diselenggarakan untuk setiap pengusaha pabrik etil alkohol;

buku rekening barang kena cukai untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan masih berada di tempat penyimpanan diselenggarakan untuk setiap pengusaha tempat penyimpanan; atau

buku rekening barang kena cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol yang masih terutang cukai dan masih berada di pabrik diselenggarakan untuk setiap pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol.

Pasal 3

Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan:

buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala dan penundaan pembayaran cukai; atau

buku rekening kredit untuk setiap importir barang kena cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.

Pasal 4

Buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.

Buku rekening kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.