PP Nomor 22 Tahun 2026 tentang PENYELENGGARAAN BANDAR ANTARIKSA

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50, Pasal 69 ayat (5), Pasal 83, Pasal 84 ayat (3), dan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa;

Mengingat

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5435);

Catatan

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.