PP Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Dekonsentrasi.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 39 TAHUN 2001

    TENTANG

    PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa salah satu cara dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah dengan menggunakan asas dekonsentrasi;

    bahwa penggunaan asas dekonsentrasi sebagaimana tersebut pada huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umum, serta untuk menjamin hubungan yang serasi antara Pemerintah dan Daerah, serta antar Daerah;

    bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 12, Pasal 63, dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi;

    Mengingat:

    Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

    Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 165);

    Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);

    Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.

    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas Desentralisasi.

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau Perangkat Pusat di Daerah.

    Instansi vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.

    Gubernur adalah Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah.

    Pasal 2

    BAB II

    PELIMPAHAN WEWENANG

    Pasal 2

    Pemerintah dapat melimpahkan kewenangannya kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah disertai dengan pembiayaan yang sesuai dengan besaran kewenangan yang dilimpahkan.

    Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada seluruh Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah atau kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah tertentu.

    Kewenangan yang dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah meliputi sebagian kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama dan sebagian kewenangan bidang lain.

    Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan bidang kewenangannya dapat memprakarsai pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (5).

    Jangkauan pelayanan penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan dalam hal tertentu dapat melampaui satu wilayah Administrasi Pemerintahan.

    Pasal 3

    Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur:

    aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara, dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sosialisasi kebijaksanaan Nasional di Daerah;

    koordinasi wilayah, perencanaan, pelaksanaan, sektoral, kelembagaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;

    fasilitasi kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar Daerah dalam wilayah kerjanya;

    pelantikan Bupati/Walikota;

    pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pemerintah dengan Daerah Otonom di wilayahnya dalam rangka memelihara dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

    pengkondisian terselenggaranya pemerintahan Daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab, baik yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Daearah maupun Badan Legislatif Daerah;

    penciptaan dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;

    penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam tugas instansi lain;

    pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

    pengawasan represif terhadap Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, dan Keputusan DPRD serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota;

    pengawasan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan karir pegawai diwilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

    pemberian pertimbangan terhadap pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan Daerah.

    Pasal 4

    BAB III

    TATA CARA PELIMPAHAN WEWENANG

    Pasal 4

    Tatacara pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah, sebagai berikut:

    dalam hal Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur, dapat langsung menetapkannya melalui Keputusan Presiden;

    dalam rangka pelimpahan wewenang pemerintahan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah, Menteri dan atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memprakarsai dengan menentukan jenis kewenangan yang akan dilimpahkan;

    jenis kewenangan yang akan dilimpahkan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan instansi terkait dan Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah yang bersangkutan; dan

    pelimpahan wewenang sebag…