PMK Nomor 168/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168/PMK.06/2014
TENTANG
PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan Dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
Mengingat:
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan Dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 122);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
BAB I
PENYEDIAAN
Pasal 1
Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.
Pasal 2
BAB II
KRITERIA UMUM
Pasal 2
Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
berada di wilayah Republik Indonesia;
berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Pasal 3
BAB III
STANDAR RUMAH KEDIAMAN
Paragraf 1
Umum
Pasal 3
Standar rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
standar tanah; dan
standar bangunan.
Pasal 4
Paragraf 2
Standar Tanah
Pasal 4
Standar tanah untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
keluasan tanah yang optimal sesuai dengan persyaratan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) setempat, serta fasilitas luar ruang yang harus tersedia; dan
struktur, kontur, dan elevasi tanah yang memungkinkan dibangunnya rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perbandingan antara luas dasar bangunan dan luas persil tanah.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perbandingan antara luas lantai bangunan dan luas persil tanah.