PMK Nomor 168/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 168/PMK.06/2014

    TENTANG

    PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan Dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);

    Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan Dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 122);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

    Pasal 1

    BAB I

    PENYEDIAAN

    Pasal 1

    Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.

    Pasal 2

    BAB II

    KRITERIA UMUM

    Pasal 2

    Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:

    berada di wilayah Republik Indonesia;

    berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;

    memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;

    tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

    Pasal 3

    BAB III

    STANDAR RUMAH KEDIAMAN

    Paragraf 1

    Umum

    Pasal 3

    Standar rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:

    standar tanah; dan

    standar bangunan.

    Pasal 4

    Paragraf 2

    Standar Tanah

    Pasal 4

    Standar tanah untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:

    keluasan tanah yang optimal sesuai dengan persyaratan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) setempat, serta fasilitas luar ruang yang harus tersedia; dan

    struktur, kontur, dan elevasi tanah yang memungkinkan dibangunnya rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.

    Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perbandingan antara luas dasar bangunan dan luas persil tanah.

    Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perbandingan antara luas lantai bangunan dan luas persil tanah.