PMK Nomor 157/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 157/PMK.04/2009
TENTANG
PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya disediakan oleh Menteri Keuangan;
bahwa penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dilaksanakan sesuai dengan asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan memberikan kesempatan yang sama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Dokumen sekuriti adalah Surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
Pita cukai adalah tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Tanda pelunasan cukai lainnya adalah tanda pelunasan cukai selain pita cukai.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 2
Pelunasan cukai terhadap barang kena cukai dapat dilaksanakan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Menteri.
Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita, cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Pasal 3
Dalam rangka penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dilakukan pelelangan penyedia barang/jasa sebagai penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat kualifikasi, yaitu:
badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga Yang bergerak di bidang pencetakan dokumen sekuriti dan/atau pengadaan barang yang memiliki sifat sekuriti berdasarkan perizinan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang;
memiliki kedudukan hukum yang tetap di wilayah Republik Indonesia;
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
dalam hal penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya akan melakukan kemitraan, penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya wajib mempunyai perjanjian kerjasama kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi pemerintah;
memiliki kemampuan dasar pada bidang dan subbidang pekerjaan yang akan dilelang dan paling sedikit senilai pagu yang akan dilelangkan;
dalam hal penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya bermitra, kemampuan dasar sebagaimana dimaksud pada huruf g diperhitungkan dari perusahaan yang mewakili kemitraan ( lead firm );
memiliki Surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa paling sedikit 5% (lima persen) dari nilai pagu yang akan dilelangkan;
memiliki pengalaman dan kemampuan dalam melakukan pencetakan dokumen sekuriti yang dibuktikan dengan adanya produk dokumen sekuriti yang telah digunakan pada lembaga pemerintahan dalam waktu 4 (empat) tahun terakhir; dan
memiliki catatan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau aparat pemeriksa fungsional pemerintah dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
Selain harus memenuhi syarat-syarat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya juga harus memenuhi syarat-syarat teknis, yaitu:
memiliki sistem monitoring dan pelaporan secara elektronik yang dapat diintegrasikan dengan sistem pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan;
memiliki kantor, pabrik, dan gudang khusus untuk menyimpan bahan baku dan barang jadi di wilayah Republik Indonesia;
khusus untuk penyediaan pita cukai, memiliki mesin cetak yang mampu mencetak pita cukai secara berkesinambungan dengan spesifikasi desain pita cukai yang ditetapkan dengan kapasitas produksi dari seluruh mesin paling sedikit 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar pita cukai per hari;
mengutamakan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri;
bersedia memenuhi ketentuan pemerintah yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pembayaran hasil cetakan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya;
bersedia menjadi mitra kerja pemerintah dengan segala, akib…