PMK Nomor 59/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negerai Sipil Departemen Perhubungan pada Pt Kereta Api Indonesia (Persero)

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 59/ PMK.02/ 2008

    TENTANG

    PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero);

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4783);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO).

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

    Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero).

    Penghasilan Pegawai adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji pokok yang telah disetarakan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang menjadi dasar potongan iuran pensiun.

    Pensiun Pokok adalah besaran nilai yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pensiun.

    Manfaat Pensiun adalah sejumlah dana yang dibutuhkan untuk membayar pensiun selama satu tahun anggaran.

    Iuran Pegawai adalah iuran bulanan sebesar 4,75% dari Penghasilan Pegawai.

    Past Service Liability (PSL) Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), selanjutnya disebut Past Service Liability , adalah kewajiban masa lalu untuk program pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dibayar oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) setiap tahun selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai Tahun 2005.

    Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah akumulasi dana yang pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 , dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Hasil investasi adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero).

    Pendanaan Bersama adalah bagian dari kebutuhan pembayaran manfaat pensiun yang ditanggung bersama-sama oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Pemerintah yang besarannya sama dengan besaran manfaat pensiun dikurangi luran Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero), Past Servide Liability , dan/atau hasil investasi.

    Proporsi adalah persentase kontribusi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Pemerintah terhadap Pendanaan Bersama.

    Tahun Anggaran adalah tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

    Pasal 2

    Berdasarkan Surat Keputusan Pensiun dan/atau Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun yang diterbitkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang telah disetujui Badan Kepegawaian Negara, penerima pensiun Pegawai berhak menerima Manfaat Pensiun berdasarkan Pensiun Pokok yang sama dengan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil yang setara golongan dan masa kerjanya.

    Manfaat Pensiun Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2008.

    Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    Pegawai yang telah diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun; dan

    penerima pensiun janda/duda/anak/orang tua.

    Pasal 3

    Penyediaan dana kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipenuhi dari:

    Iuran Pegawai;

    Past Service Liability ; dan/atau

    Hasil Investasi dari Akumulasi Dana Pensiun Pegawai.

    Dalam hal terdapat kekurangan dana untuk kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kekurangan dana dimaksud dipenuhi dengan Pendanaan Bersama.

    Pemerintah memberikan kontribusi dalam Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Pasal 4

    Menteri Keuangan menetapkan besaran dan Proporsi Pendanaan Bersama untuk setiap Tahun Anggaran dengan memperhatikan pendapat/saran dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

    Besaran dan Proporsi Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan atas perkiraan kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun dan penyediaan dananya sebagaimana dimaksud dalam Pasa13 ayat (1).

    Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Taspen (Persero).

    Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen pendukung penetapan besaran Pendanaan Bersama.

    Penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan untuk mengalokasikan Pendanaan Bersama yang menjadi kontribusi Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).