PP Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.

    Menimbang

    bahwa tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta kegiatan ekonomi;

    bahwa untuk itu perlu menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan dengan mutu serta keandalan yang baik;

    bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan perlu mengatur penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);