PER Nomor PER-11/PJ/2019 Tahun 2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai layanan penyelenggaraan Faktur Pajak Elektronik melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai layanan pembuatan Kode Billing melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 , perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai layanan penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai layanan pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan dan/atau bukti pemungutan pajak penghasilan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai layanan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;

    bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas pelayanan kepada Wajib Pajak dan mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi dalam penyediaan layanan perpajakan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak perlu bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;

    bahwa layanan yang dapat disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan perlu diperluas dan dijaga tata kelolanya sehingga kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat berjalan dengan baik;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan perubahannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    Catatan

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik, ketentuan mengenai Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 , dan ketentuan mengenai perusahaan Application Service Provider sebagai pembuat Kode Billing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.