SE Nomor 106 Tahun 2009 tentang PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 106/PJ/2009

    TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya yang diubah/disempurnakan yaitu:

    Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2);

    Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2);

    Daftar Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro;

    Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Hadiah Undian;

    Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro;

    Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham yang Diperdagangkan di Bursa Efek;

    Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

    Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

    Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga dan/atau Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN);

    Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi;

    Bukti Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa;

    Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

    Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 serta Bukti Pemotongan yang diubah/disempurnakan yaitu:

    Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 15;

    Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 15;

    Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final);

    Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (Final);

    Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.

    Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 serta Bukti Pemungutannya yang diubah/disempurnakan yaitu:

    Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22;

    Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22;

    Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu).

    Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongannya yang diubah/disempurnakan yaitu:

    Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;

    Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;

    Bukti Pemotongan PPh Pasal 23; d. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26.

    Formulir sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER53/PJ/2009 mulai berlaku pada penyampaian SPT Masa Pajak November 2009.

    Dalam hal Wajib Pajak melakukan penyampaian atau pembetulan SPT Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), SPT Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum November 2009, maka Wajib Pajak harus melakukan penyampaian atau pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009.

    Pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 oleh Wajib Pajak yang kegiatan usahanya berbasis syariah menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009.

    Aplikasi Surat Pemberitahuan elektronik (e-SPT) Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), e-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 dapat diunduh pada portal Direktorat Jenderal Pajak ( http://portaldjp.go.id atau http://pajak.go.id ) pada awal November 2009.

    Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

    Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 dilakukan oleh :

    Kantor Pelayanan Pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan; atau

    Wajib Pajak dengan mencetak sendiri.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 04 Nopember 2009

    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo

    NIP 060044911

    Tembusan:

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.