PMK Nomor 231/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

    Menimbang

    bahwa penyampaian laporan keuangan bendahara umum negara investasi pemerintah tingkat unit akuntansi kuasa pengguna anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.06/2015 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;

    bahwa dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat yang lebih kredibel dan untuk meningkatkan efektivitas penyampaian laporan keuangan bendahara umum negara investasi pemerintah tingkat unit akuntansi kuasa pengguna anggaran, perlu mengatur kembali penyampaian laporan keuangan bendahara umum negara investasi pemerintah tingkat unit akuntansi kuasa pengguna anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1785);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2157);

    Catatan

    Ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 23/PMK.01/2007 dan Nomor PER-04/MBU/2007 tentang Penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.06/2015 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2068), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.