PMK Nomor 38/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Penyampaian Laporan Individual Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38/PMK.01/2014
TENTANG
PENYAMPAIAN LAPORAN INDIVIDUAL ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan memberi kesempatan yang lebih luas kepada para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan untuk melakukan pengembangan kompetensi individu, dipandang perlu mengatur penyampaian Laporan Individual Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyampaian Laporan Individual Assessment Center Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2008 tentang Assessment Center Departemen Keuangan;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN INDIVIDUAL ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja secara aktif di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali CPNS.
Kompetensi non teknis (soft competency) yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah pengelompokan pengetahuan, keahlian dan sikap dengan diwujudkan dalam bentuk perilaku yang menunjukkan kemampuan mengelola pekerjaan dan membangun interaksi dengan orang lain, yang menentukan keberhasilan seseorang dalam pekerjaan.
Assessment Center Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Assessment Center adalah penilaian berbasis Kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur terhadap Pegawai.
Standar Kompetensi Jabatan non teknis yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) adalah jenis dan tingkat kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing unit eselon I dan/atau Kementerian Keuangan.
Profil Kompetensi adalah nilai yang menunjukkan tingkat kemahiran (level) Kompetensi Pegawai pada seluruh Kompetensi Kementerian Keuangan.
Laporan Hasil Assessment Center yang selanjutnya disingkat LHAC adalah data berupa bukti perilaku yang diperoleh dari hasil pengambilan data selama proses Assessment Center.
Laporan Individual Assessment Center yang selanjutnya disingkat LIAC adalah hasil analisa terhadap LHAC yang disampaikan secara tertulis kepada Pegawai yang melaksanakan Assessment Center.
Re-Assessment Center adalah proses Assessment Center ulang untuk menilai kembali Kompetensi Pegawai yang telah mengikuti Assessment Center setelah melalui proses peningkatan Kompetensi.
Pasal 2
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud disusunnya LIAC adalah untuk memudahkan Pegawai dalam memahami Profil Kompetensi yang dimiliki dan saran pengembangannya.
Pasal 3
Tujuan penyampaian LIAC adalah agar Pegawai:
mengetahui Profil Kompetensi yang dimilikinya;
mengetahui kesenjangan antara Kompetensi pegawai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) sesuai jabatannya; dan
membuat rencana tindakan pengembangan Kompetensi secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Pasal 4
BAB III
PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LIAC
Pasal 4
Data untuk penyusunan LIAC didasarkan pada Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) dan LHAC dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
LIAC untuk Pegawai yang menduduki jabatan eselon II didasarkan pada LHAC yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
LIAC untuk Pegawai yang menduduki jabatan eselon III didasarkan pada LHAC yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
LIAC untuk Pegawai yang menduduki jabatan eselon IV, jabatan eselon V dan/atau jabatan fungsional, dan pelaksana didasarkan pada LHAC yang diselenggarakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal atau unit eselon II yang menangani Assessment Center pada unit eselon I masing-masing.
Penyusunan LIAC dilaksanakan oleh:
Sekretaris Jenderal bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal/Pejabat eselon II yang menangani Assessment Center pada unit eselon I, bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon III, jabatan eselon IV, jabatan eselon V, dan/atau jabatan fungsional dan pelaksana unit eselon I masing-masing.
Pembuatan LIAC oleh Sekretaris Jenderal bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dilaksanakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal/Pejabat eselon II yang menangani Assessment Center pada unit eselon I yang akan menyusun LIAC bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon III, dapat mengajukan permintaan LHAC eselon III kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia.