PMK Nomor 22/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Bantuan\r Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016.
Menimbang
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana merupakan bagian dari Transfer ke Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
Catatan
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.