PMK Nomor 213/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan Iv Tahun Anggaran 2015.

    Menimbang

    bahwa berclasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 telah clitetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015;

    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07 /2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah clan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07 /2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.07/2015 telah cliatur ketentuan mengenai penyaluran Dana Alokasi Khusus;

    bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 serta dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu mengatur pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2015 dengan mempertimbangkan penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2015;

    Mengingat

    Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07 /2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07 /2015;

    Catatan

    Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK/07 /2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.07/2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.