PMK Nomor 145/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi
Menimbang
bahwa penyaluran dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi pada daerah dan desa yang terdampak gempa bumi merupakan manifestasi dari kesungguhan dan ' konsistensi komitmen Pemerintah da:am melindungi masyarakat dari bencana gempa bumi yang dilaksanakan secara cepat, tepat, dan merata, sehingga kondisi kehidupan dan dinamika perekonomian masyarakat dapat segera pulih kembali;
bahwa di sebagian wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Barat telah terjadi bencana gempa bumi dan berdampak pada kerusakan sarana dan prasarana serta korban jiwa yang besar, untuk mendukung percepatan proses kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di daerah tersebut, perlu diberikan kemudaha::l dalam penyaluran dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan tetap berpegang teguh pada prinsip keahati-hatian dan dapat dipertanggung jawabkan;
bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif terhadap tuntutan perkembangan dan kebutuhan di bidang penyaluran dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk percepatan proses kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi.
Mengingat
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.