PMK Nomor 18/PMK.010/2005 Tahun 2005 tentang Penurunan Tarif Bea Masuk Cordless Handset dengan Nomor Hs.8517.11.00.00.
Menimbang
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan alat telekomunikasi tertentu di dalam negeri, dipandang perlu menurunkan tarif Bea Masuk cordless handset dengan nomor HS. 8517.11.00.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tsb di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penurunan Tarif Bea Masuk cordless handset dengan Nomor HS.8517.11.00.00;
Mengingat
Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Keputusan Presiden No. 187/M Tahun 2004;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;