PMK Nomor 07/PMK.010/2005 Tahun 2005 tentang Penurunan Tarif Bea Masuk Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengadaan bahan bakar minyak dalam negeri, dipandang perlu menurunkan tarif Bea Masuk Bahan Bakar Minyak tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penurunan Tarif Bea Masuk Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;