KMK Nomor 714/KMK.01/1988 Tahun 1988 tentang Penunjukan Unit Koordinator dan Unit Penunjang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Instansi Pusat dan Daerah di Lingkungan Departemen Keuangan.
Menimbang
bahwa untuk menciptakan Jaringan Nasional Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam rangka pendayagunaan bersama bahan dokumentasi dan informasi hukum secara tertib, teratur dan berkesinambungan dengan langkah-Iangkah tehnis dan administratip yang efektip berdasarkan standarisasi dan pola-pola operasional yang seragam dipandang perlu adanya suatu sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada tingkat Instansi Pusat dan Daerah di lingkungan Departemen Keuangan;
bahwa Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada tingkat Instansi Pusat telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 516/KM.1/1979 tanggal 7 Juli 1979 tentang Penunjukan Unit Koordinator dan Unit Penunjang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Departemen Keuangan;
bahwa dengan adanya perubahan susunan Organisasi Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 31 tahun 1983 terakhir dengan Keputusan Presiden RI No. 36 tahun 1987, maka perlu diadakan peninjauan kembali Keputusan Menteri Keuangan RI No. 516/KM.1/1979 tanggal 7 Juli 1979 dimaksud;
bahwa untuk melaksanakan hal-hal tersebut di atas, perlu ditunjuk Unit Koordinator dari Sistem Jaringan tersebut dan Unit Penunjangnya yang dapat berupa Unit-unit yang berada dalam Instansi Pusat dan Daerah di lingkungan Departemen Keuangan yang secara organisatoris fungsional membawahi bidang tugas dokumentasi dan informasi hukum;
Mengingat
Peraturan Presiden RI No. 29 tahun 1961 tentang tugas kewajiban dan lapangan pekerjaan dokumentasi dan perpustakaan dalam lingkungan Pemerintah (Lembaran Negara 1961 Nomor 311) sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang No.5 tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang (Lembaran Negara 1969 Nomor 36);
Keputusan Presiden RI No. 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
Keputusan Presiden RI No. 15 tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden RI No. 36 tahun 1987;
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-405/MK/6/4/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.85/KMK.01/1988.
Keputusan Menteri Keuangan RI No.124/KMK.04/1983 tanggal 7 Pebruari 1983 tentang Kedudukan, Tugas/Kewajiban dan tanggung jawab Kepala Perwakilan Departemen Keuangan dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara di Daerah.