KMK Nomor 747/KMK.01/1993 Tahun 1993 tentang Penunjukan Unit Koordinator dan Unit Penunjang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Instansi Pusat dan Daerah di Lingkungan Departemen Keuangan.

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 747/KMK.01/1993

    TENTANG

    PENUNJUKAN UNIT KOORDINATOR DAN UNIT PENUNJANG SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH DILINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka menciptakan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan Departemen Keuangan, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 714/KMK.01/1988 tanggal 4 Juli 1988 telah ditetapkan Unit Koordinator dan Unit Penunjang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam lingkungan Departemen Keuangan;

    bahwa dengan adanya perubahan Susunan Organisasi Departemen berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1992 tanggal 7 Juli 1992 dan tingkat perkembangan pelaksanaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, struktur Unit Penunjang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu untuk ditata kembali;

    bahwa untuk memantapkan pengembangan lebih lanjut Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan Departemen Keuangan perlu ditetapkan struktur baru dalam Unit Koordinator dan Unit Penunjang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan Departemen Keuangan.

    Mengingat:

    Peraturan Presiden RI No. 20 Tahun 1961 tentang Tugas kewajiban dan lapangan pekerjaan dokumentasi dan perpustakaan dalam lingkungan Pemerintah (Lembaran Negara 1961 Nomor: 311) sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang (Lembaran Negara 1969 Nomor 36);

    Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

    Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 35 Tahun 1992;

    Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-405/MK/6/4/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 102/KMK.01/1993 tanggal 3 Pebruari 1993;

    Keputusan Menteri Keuangan RI No. 124/KMK.01/1983 tanggal 7 Pebruari 1983 tentang Kedudukan, Tugas/Kewajiban dan tanggung jawab Kepala Perwakilan Departemen Keuangan dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara di Daerah.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN UNIT KOORDINATOR DAN UNIT PENUNJANG SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH DILINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

    Pasal 1

    Membentuk suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Instansi Pusat dan Daerah dilingkungan Departemen Keuangan yang selanjutnya disebut Sistem Jaringan.

    Pasal 2

    Menunjuk

    :

    Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan selaku Koordinator dan sekaligus sebagai Pusat Sistem Jaringan, yang selanjutnya disebut Koordinator selaku Pusat Jaringan.

    Perwakilan Departemen Keuangan diseluruh Indonesia selaku Koordinator dan sekaligus sebagai Pusat Jaringan di daerah masing-masing yang selanjutnya disebut Koordinator selaku Pusat Jaringan Daerah.

    Pasal 3

    Menunjuk Unit-unit dilingkungan Departemen Keuangan sebagai Unit Penunjang dari Koordinator selaku Pusat Jaringan yang terdiri dari:

    Instansi Pusat:

    Bagian Kearsipan dan Penggandaan Cq Sub Bagian Arsip dan Dokumentasi pada Biro Umum Sekretariat Jenderal;

    Bagian Umum Cq. Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Inspektorat Jenderal;

    Sub Direktorat Pengolahan Data dan Laporan Cq. Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan pada Direktorat Informasi, Pengembangan dan Peraturan BUMN Direktorat Jenderal BUMN;

    Bagian Dokumentasi dan Laporan pada Sekretariat Badan Analisa Keuangan dan Moneter;

    Bagian Umum Cq. Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Cq. Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

    Bagian Pengembangan Pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran;

    Bagian Informasi Pasar Modal Cq. Sub Bagian Dokumentasi pada Sekretariat BAPEPAM;

    Sub Direktorat Dokumentasi Peraturan Perpajakan dan Bantuan Hukum pada Dit. Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;

    Bagian Umum Cq. Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;

    Bagian Kepegawaian Cq. Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;

    Bagian Umum Cq. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Sekretariat Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan;

    Bagian Umum Cq. Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Badan Akuntansi Keuangan Negara.

    Instansi Daerah:

    Perwakilan Departemen Keuangan disetiap Ibu Kota Propinsi.

    Pasal 4

    Setiap Perwakilan Departemen Keuangan terdiri dari Unit-unit dalam lingkungan Departemen Keuangan di Daerah selaku Unit Penunjang.