KMK Nomor 139/KMK.08/2001 Tahun 2001 tentang Penunjukan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara untuk dan atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan Guna Menghadap di Muka Peradilan Umum

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 139/KMK.08/2001

    TENTANG

    PENUNJUKAN SEKRETARIS JENDERAL DAN DIREKTUR JENDERAL

    PIUTANG DAN LELANG NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN

    ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KUASA

    KHUSUS MENTERI KEUANGAN GUNA MENGHADAP DI MUKA PERADILAN

    UMUM

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa berhubung dengan perubahan organisasi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/1999 untuk disesuaikan dengan perkembangan organisasi.

    Mengingat:

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen.

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PENUNJUKAN SEKRETARIS JENDERAL DAN DIREKTUR JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KUASA KHUSUS MENTERI KEUANGAN GUNA MENGHADAP DI MUKA PERADILAN UMUM.

    Pasal 1

    Menunjuk Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk menanda tangani Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan Kepada Pejabat Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat selaku kuasa penangan perkara gugatan perdata yang diajukan terhadap unit-unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

    Pasal 2

    Menunjuk Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk menanda tangani Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan Kepada Pejabat Direktoran Jenderal Piutang dan Lelang Negara selaku kuasa penangan perkara gugatan perdata yang bersifat rutin/biasa serta tidak mengandung tuntutan ganti rugi, yang diajukan terhadap unit kerja Direktoran Jenderal Piutang dan Lelang Negara pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

    Pasal 3

    Dalam hal Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan berhalangan, Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 ditandatangani oleh Pejabat pengganti sementara (Pgs) Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan yang ditunjuk.

    Pasal 4

    Dalam hal Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan berhalangan, Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 ditandatangani oleh Pejabat pengganti sementara (Pgs) Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan yang ditunjuk.