KEP Nomor 193 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR KEP.193/MEN/VII/2011

    TENTANG

    PENUNJUKAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

    MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk menjamin terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka perlu ditunjuk dan/atau ditetapkan pengawas ketenagakerjaan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.20/MEN/IX/2005 tentang Pola Karir dan Diklat Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;

    bahwa nama-nama sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri ini telah memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai pengawas ketenagakerjaan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UndangUndang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ;

    Keputusan Presiden Nomor 84/P/Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;

    Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu;

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.20/MEN/IX/2005 tentang Pola Karir dan Diklat Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KESATU

    Menunjuk Pengawas Ketenagakerjaan yang nama-namanya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini.

    KEDUA

    Penunjukan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.20/MEN/IX/2005.

    KETIGA

    Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berkewajiban melaksanakan tugas Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sub 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951.

    KEEMPAT

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 29 Juli 2011

    MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

    ttd,

    Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si