KEP Nomor 49 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 49 TAHUN 2012
TENTANG
PENUNJUKAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
bahwa untuk menjamin terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka diperlu ditunjuk dan/atau ditetapkan pengawas ketenagakerjaan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.20/MEN/IX/2005 tentang Pola Karir dan Diklat Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;
bahwa nama-nama sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri ini telah memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai pengawas ketenagakerjaan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UndangUndang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ;
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 ;
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.20/MEN/IX/2005 tentang Pola Karir dan Diklat Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU
Menunjuk Pengawas Ketenagakerjaan yang nama-namanya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini.
KEDUA
Penunjukan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.20/MEN/IX/2005.
KETIGA
Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berkewajiban melaksanakan tugas Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951.
KEEMPAT
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Maret 2012
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Drs. H.A MUHAIMIN ISKANDAR, M,Si