KMK Nomor 450/KMK.04/1997 Tahun 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan dan Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.

    Menimbang

    bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan dalam rangka lebih menciptakan ketertiban pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 , dipandang perlu mengatur kembali penunjukan pemungut pajak, sifat dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 3262),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997.

    Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 5/KMK.01/1993 tanggal 5 Januari 1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara.