KMK Nomor 121/KMK.01/2001 Tahun 2001 tentang Penunjukan Kepala Bintek Dep. Keuangan untuk atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit Bagi Pejabat Fungsional Ahli Pranata Komputer Muda Kebawah di Lingkungan Dep. Keuangan
Menimbang
bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 837/KMK.01/UP.10/1991 tanggal 7 Agustus 1991 telah ditetapkan penunjukan Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan Departemen Keuangan untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat keputusan penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional Ahli Pranata Komputer Muda ke bawah di lingkungan Departemen Keuangan;
bahwa sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan telah diubah namanya menjadi Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang penunjukan Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat keputusan penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional Ahli Pranata Komputer Muda ke bawah di lingkungan Departemen Keuangan;
Mengingat
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Peraturan Pemenntah Nomor 96 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomar 193; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pranata Komputer;
Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 33/SE/1989 dan Nomor 28/1989;