KMK Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum yang tidak Ditentukan Penggunaannya Bulan Januari 2024 karena Pemerintah Daerah Tidak Menyampaikan Data/Informasi Keuangan Daerah
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40/KM.7/2023
TENTANG
PENUNDAAN PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM YANG TIDAK DITENTUKAN PENGGUNAANNYA BULAN JANUARI 2024 KARENA PEMERINTAH DAERAH TIDAK MENYAMPAIKAN DATA/INFORMASI KEUANGAN DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum yang Tidak Ditentukan Penggunaannya Bulan Januari 2024 karena Pemerintah Daerah Tidak Menyampaikan Data/Informasi Keuangan Daerah;
Mengingat :
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1334);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1679);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK. 01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM YANG TIDAK DITENTUKAN PENGGUNAANNYA BULAN JANUARI 2024 KARENA PEMERINTAH DAERAH TIDAK MENYAMPAIKAN DATA/INFORMASI KEUANGAN DAERAH.
KESATU : Melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya, yang selanjutnya disebut Dana Alokasi Umum, bagi Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa:
Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah dan Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH/RTH) bulan November Tahun 2023; dan/atau
Laporan data untuk menghitung besaran penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk nontunai (Laporan Data Konversi), berupa:
perkiraan belanja operasi, belanja modal, transfer bagi hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan untuk 12 (dua belas) bulan (Perkiraan Belanja);
laporan posisi kas bulan November Tahun 2023 (Laporan Posisi Kas); dan/atau
ringkasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bulan November Tahun 2023 (Ringkasan Realisasi Anggaran).
KEDUA : Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan penundaan penyaluran atas Dana Alokasi Umum bulan Januari 2024.
KEEMPAT : Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyampaikan data/informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dinyatakan dicabut dan dilakukan penyaluran kembali sebesar Dana Alokasi Umum yang ditunda penyalurannya.