PMK Nomor 167/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Jaminan.

    Menimbang

    bahwa ketentuan. mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag);

    bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan kepastian hukum perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5) dan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk Dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Jaminan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661);

    Catatan

    Ketentuan lebih lanjut mengenai:

    tata cara pemberian Penundaan;

    tata cara pemberian perpanjangan Penundaan; dan

    tata cara penyelesaian Penundaan,

    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan ( Vooruitslag ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.