KMK Nomor 137/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Penundaan Kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau

    Menimbang

    bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 adalah dilatarbelakangi atas usaha untuk menjamin kelangsungan hidup industri hasil tembakau guna pengamanan penerimaan Negara, perlindungan usaha Kecil, penciptaan tenaga kerja dan untuk menciptakan persaiangan yang sehat antar golongan pabrik Hasil Tembakau;

    bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 akan terdapat Pengusaha Pabrik yang mengalami Kenaikan golongan dengan pengenaan HJEminimum dan tarif cukai yang lebih tinggi dari sebelumnya sehingga dapat menyebabkan produk mereka kurang dapat bersaing di pasaran;

    bahwa untuk menghindari hal sebagaimana dimaksud pada huruf b dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan penundaan kenaikan golongan Pengusaha Pabrik dengan Keputusan Menteri;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara nomor 3612);

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara tahun 1995 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000 .