PMK Nomor 186/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 , perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);

    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PengeIoIaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana teIah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

    Keputusan Presiden Nomor 98/M Tahun 2005;

    Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2009;

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;

    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara;

    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

    Catatan

    Peraturan Bersama ini menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertipikat BMN berupa tanah dan melakukan perubahan nama menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga.

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan Peraturan Bersama ini diatur oleh Menteri Keuangan atau Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai kewenangannya.