PMK Nomor 79/PMK.01/2005 Tahun 2005 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 79 /PMK.01/2005

    TENTANG

    PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT

    DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dipandang perlu menyempurnakan penomoran dan pemberian kode surat di lingkungan Departemen Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01 /2004;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

    Pasal 1

    Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;

    Penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi Tingkat Daerah (Instansi Vertikal), akan ditetapkan lebih lanjut;

    Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai asas dan sistem penomoran dan pemberian kode surat, tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/MK/8/12/1976.

    Pasal 2

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KM.1/2004 tentang penomoran dan Pemberian Kode Surat Di Lingkungan Departemen dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 3

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Desember 2004.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 6 September 2005

    MENTERI KEUANGAN,

    JUSUF ANWAR