KMK Nomor KMK-9/KM.1/SJ.2/2022 Tahun 2022 tentang Penomoran dan Cap Dinas Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

    Tentang

    SALINAN

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 9 /KM.1/SJ.2/2022J

    TENTANG

    PENOMORAN DAN CAP DINAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, perlu dilakukan penyusunan kembali ketentuan mengenai penomoran dan cap dinas di lingkungan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta tertib administrasi berkaitan dengan komunikasi kedinasan pada unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

    bahwa sesuai dengan Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.01/2021 tentang Pedoman Penomoran dan Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan, ketentuan mengenai penomoran dan cap dinas yang digunakan untuk naskah dinas di lingkungan unit pelaksana teknis ditetapkan oleh pejabat tinggi pratama yang memiliki tugas pembinaan di bidang organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penomoran dan Cap Dinas Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

    Mengingat :

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1291);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 418);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/2021 tentang Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Proses Penetapan Keputusan Menteri Keuangan dalam Bentuk Elektronis;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.01/2021 tentang Pedoman Penomoran dan Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN CAP DINAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN.

    PERTAMA : Menetapkan penomoran dan cap dinas unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, yang terdiri atas:

    penomoran unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan

    cap dinas unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KEDUA : Naskah dinas yang telah diterbitkan oleh pejabat dan/atau pegawai unit pelaksana teknis di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan dengan menggunakan penomoran dan cap dinas sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini, dinyatakan sah dan tetap berlaku.

    KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 962/KM.1/2010 tentang Penetapan Cap Instansi dan Cap Jabatan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 388/KM.1/2011 tentang Penetapan Cap Instansi dan Cap Jabatan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan; dan

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 407/KM.1/2021 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Balai Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan,

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

    KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

    Menteri Keuangan;

    Wakil Menteri Keuangan;

    Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;

    Sekretaris Badan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

    Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal; dan

    Para Kepala Pusat dan para Kepala Balai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 30 Juni 2022

    a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN

    SEKRETARIAT JENDERAL,

    ttd

    ARI WAHYUNI

    Salinan sesuai dengan aslinya,

    Kepala Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik

    Ditandatangani secara elektronik

    DONNY MAHA PUTRA

    NIP 197905112002121001