PMK Nomor 27/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

    Menimbang

    bahwa penerbitan Surat Utang Negara Ritel merupakan salah satu alternatif bagi Pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tingkat bunga yang terbaik dan tingkat risiko yang dapat ditoleransi;

    bahwa untuk memenuhi target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Neg_ara, perlu memperluas basis investor Surat Utang Negara Ritel dengan cara menambah jaringan distribusi dan pemasaran Surat Utang Negara Ritel melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai mitra distribusi penjualan Surat Utang Negara Ritel;

    bahwa ketentuan penjualan Surat Utang Negara Ritel di pasar perdana domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08j2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik;

    bahwa untuk melakukan penyempurnaan pengaturan penjualan Surat Utang Negara dengan mengakomodir penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik untuk dapat ditunjuk menjadi mitra distribusi Pemerintah untuk penjualan Surat Utang Negara Ritel di pasar perdana domestik, perlu melakukan pengaturan kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08j2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik;

    Mengingat

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 434), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.