PMK Nomor 51/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement
Menimbang
bahwa penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement merupakan upaya untuk mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa untuk memperluas jangkauan pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement , perlu melakukan perluasan pihak yang dapat mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement kepada Pemerintah melalui Dealer Utama atau tanpa melalui Dealer Utama;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement perlu disempurnakan untuk memenuhi dan menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang pengelolaan Surat Utang Negara, sehingga peraturan dimaksud perlu diganti dengan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 947), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.