PMK Nomor 67/PMK.08/2009 Tahun 2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Dominasi Yen di Jepang.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 67/PMK.08/2009
TENTANG
PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2009 , disebutkan bahwa penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4936);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2009 ;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG.
Pasal 1
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara adalah Surat berharga yang berupa Surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Pasar Perdana Jepang adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara dalam denominasi Yen di Jepang untuk pertama kali.
Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas pasar modal/lembaga keuangan dan dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi di Jepang.
Private Placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang oleh Pemerintah kepada investor tertentu melalui Agen Penjual.
Public Offering adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang oleh Pemerintah kepada publik melalui Agen Penjual.
Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual.
Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Agen Fiskal adalah lembaga/institusi yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan antara lain pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dalam denominasi Yen.
Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring di Jepang yang ditunjuk.
Pasal 2
BAB II
Pasal 2
KETENTUAN PENJUALAN
Penjualan Surat Utang Negara yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara di Pasar Perdana Jepang dilakukan melalui Agen Penjual.
Pasal 3
Penjualan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan metode:
Private Placement; atau
Public Offering .
Penjualan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan skema jaminan (credit enhancement) .
Pasal 4
Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dilakukan melalui metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Agen Penjual ditunjuk dari anggota Panel melalui:
penunjukan secara langsung; atau
seleksi Agen Penjual
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal anggota Panel mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang secara langsung kepada Pemerintah dan terjadi kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara yang akan diterbitkan.
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal inisiatif penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang berasal dari Pemerintah.