PMK Nomor 192/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana Publik.

    Menimbang

    bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri belum mengakomodir Badan Layanan Umum sebagai institusi yang dapat melakukan pembelian Surat Utang Negara dengan cara private placement di pasar perdana domestik;

    bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembelian Surat Utang Negara dengan cara private placement oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Domestik;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.