PMK Nomor 08/PMK.08/2009 Tahun 2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana dalam Negeri.--
Menimbang
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan dalam menyelenggarakan pengelolaan Surat Utang Negara dapat melakukan penjualan Surat Utang Negara tanpa lelang;
bahwa penjualan Surat Utang Negara tanpa lelang dapat dilakukan dengan cara private placement di pasar perdana dalam negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005 ;