PMK Nomor 217/PMK.08/2008 Tahun 2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 217/PMK.08/2008
TENTANG
PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.08/2007 , belum mengakomodir penjualan Surat Perbendaharaan Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka memperluas basis investor serta lebih memberikan flesibilitas dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai penjualan Surat Utang Negara yang mencakup pula penjualan Surat Perbendaharaan Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.
Private Placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan negosiasi, baik dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Agen Penjual.
Bookbuilding adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan Pemesanan Pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual.
Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dalam valuta asing.
Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli Surat Utang Negara dalam valuta asing oleh investor.
Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Surat Utang Negara dalam valuta asing kepada publik.
Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing.
Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
Pasal 2
BAB II
KETENTUAN PENJUALAN
Pasal 2
Penjualan Surat Utang Negara yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dapat dilakukan:
secara langsung oleh Pemerintah; atau
melalui Agen Penjual.
Penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode:
Private Placement; atau
Bookbuilding.
Penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dilakukan dengan metode Private Placement.
Pasal 3
Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan oleh Agen Penjual dengan metode Private Placement, Agen Penjual ditunjuk dari anggota Panel yang mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara dalam valuta asing melalui Private Placement.
Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan oleh Agen Penjual dengan metode Bookbuilding, Agen Penjual ditunjuk dari anggota Panel melalui seleksi Agen Penjual.
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Pasal 4
BAB III
KETENTUAN DAN PERSYARATAN ANGGOTA PANEL DAN KONSULTAN HUKUM
Pasal 4
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi kriteria yang sekurang-kurangnya meliputi:
memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi;
memiliki an…