PMK Nomor 36/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 36 /PMK.06/2006
TENTANG
PENJUALAN OBLIGASI NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pe:njualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
bahwa penjualan Surat Utang Negara tanpa lelang dapat dilaksanakan dengan menjual Obligasi Negara Ritel kepada masyarakat melalui Agen Penjual;
bahwa penjualan Obligasi Negara Ritel akan memperluas basis investor Surat Utang Negara di masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.06/2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan perubahannya.
Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.
Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan Obligasi Negara Ritel.
Pihak adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang akan membeli Obligasi Negara Ritel.
Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Negara Ritel oleh pihak investor kepada Agen Penjual.
Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Obligasi Negara Ritel kepada publik.
Penjatahan adalah penetapan alokasi Obligasi Negara Ritel yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Obligasi Negara Ritel.
Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 beserta perubahannya.
Pasal 2
Setiap Pihak dapat membeli Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana.
Pasal 3
Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana dilakukan melalui Agen Penjual.
Pasal 4
BAB II
PERSYARATAN DAN PENUNJUKAN AGEN PENJUAL
Pasal 4
Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Penunjukan Agen Penjual ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja.