PMK Nomor 42/PMK.08/2014 Tahun 2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Menimbang
bahwa dalam rangka memperluas basis investor ritel, perlu dilakukan diversifikasi instrumen dengan menerbitkan Obligasi Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik dalam bentuk Obligasi Negara yang tidak dapat diperdagangkan (saving bonds) ;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penjualan Obligasi Negara kepada investor ritel yang diterbitkan dalam bentuk Obligasi Negara yang tidak dapat diperdagangkan, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.08/2011 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel Di Pasar Perdana Domestik;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.08/2011 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.